Komisi D Setujui Usulan Anggaran Operasional Recycle Center
Usulan anggaran operasional Pusat Pendaurulangan Sampah (PPS) atau Recycle Center yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 disetujui Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Tadi kita setujui anggarannya sekitar Rp 3 miliar,
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, Recycle Center ini telah dibangun di atas lahan seluas 700 meter persegi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Proyek tersebut nantinya akan menjadi percontohan dalam mengolah berbagai jenis sampah untuk didaur ulang.
"Tadi kita setujui anggarannya sekitar Rp 3 miliar. Mereka (Dinas LH -
red) ada lahannya dan sudah dibangun. Anggaran ini untuk operasional, pemeliharaan dan lain-lainnya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11).Komisi D Setujui Usulan Pengadaan 31 Truk CompactorSementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pengurangan volume sampah termasuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang difokuskan pada 2020 nanti.
"Tahun ini, kita kita kerja sama dengan Pemerintah Jepang. Mereka menyediakan Recycle Center. Alat itu ditargetkan beroperasi awal tahun depan," tandasnya.