You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi D Setujui Usulan Anggaran Operasional Recycle Center
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi D Setujui Usulan Anggaran Operasional Recycle Center

Usulan anggaran operasional Pusat Pendaurulangan Sampah (PPS) atau Recycle Center yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 disetujui Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Tadi kita setujui anggarannya sekitar Rp 3 miliar,

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, Recycle Center ini telah dibangun di atas lahan seluas 700 meter persegi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Proyek tersebut nantinya akan menjadi percontohan dalam mengolah berbagai jenis sampah untuk didaur ulang.

"Tadi kita setujui anggarannya sekitar Rp 3 miliar. Mereka (Dinas LH -red) ada lahannya dan sudah dibangun. Anggaran ini untuk operasional, pemeliharaan dan lain-lainnya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11).

Komisi D Setujui Usulan Pengadaan 31 Truk Compactor

Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pengurangan volume sampah termasuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang difokuskan pada 2020 nanti.

"Tahun ini, kita kita kerja sama dengan Pemerintah Jepang. Mereka menyediakan Recycle Center. Alat itu ditargetkan beroperasi awal tahun depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12453 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1378 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati